Mitrapost.com – Seorang pria di Pasuruan, Jawa Timur diduga cabuli anak yang masih berusia 6 tahun. Pelaku adalah AK yang merupakan kakak ipar korban. AK disebut baru sehari menikahi N (18) atau kakak korban saat melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas kasus ini, yakni dengan memeriksa saksi. Namun, terduga pelaku belum bisa ditangkap karena masih melarikan diri.
“Sejauh ini sudah memeriksa saksi, keluarga korban dan lainnya, semuanya sudah. Tinggal melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Joko, Minggu (27/4/2025), dikutip Detik.
Menurut keterangan salah satu saksi, tindak dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (12/4/2025). Saat itu, orang tua korban hendak pergi kondangan, sehingga hanya N, AK, dan korban yang berada di rumah.
Saat N tertidur, terduga pelaku timbul niat untuk melecehkan korban. Korban kemudian ditarik ke kamar, meski sempat menolak. Sehingga, akhirnya AK menggendong anak yang masih berusia 6 tahun tersebut.
Saat orang tua korban pulang dari kondangan, mereka mencari korban dan mendapati korban bersama terduga pelaku di dalam kamar. Saat ditanya, terungkap dugaan pelecehan seksual tersebut. Keesokan harinya, korban juga mengaku kesakitan pada area intimnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






