Pengiriman TKI ke Arab Saudi, Gajinya Capai Segini

Mitrapost.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk membuka kembali penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan jika UM yang ditetapkan sebesar  1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp 6,7 juta (kurs Rp 4.500).

“Kalau dalam proses pembahasan MOU dengan kami, mereka sepakat untuk minimal gaji minimum 1.500 riyal, artinya sekitar Rp 6,7 sd Rp 7 juta,” kata Karding, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta,  dikutip dari Detik Finance pada Selasa (29/4/2025).

Selain itu, penyediaaan asuransi dan jaminan sosial juga ada yang mana sebelumnya tidak tersedia.

“Asuransinya berupa asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan juga asuransi jiwa. Kemudian telah ada lagi pengaturan jam kerja dan istirahat. Jadi jam kerja diatur 8 sampai 10 jam, dan ada waktu istirahat,” paparnya.

Sistem computer teingtegrasi juga akan digunakan yaitu Musaned, yang dikelola oleh badan bernama Takamon. Hal ini untuk mengontrol hubungan kerja pemberi kerja, pekerja, hingga agensi.

“Apa saja yang diatur? Yang pertama calon pemberi kerja. Di sana ada verifikasi keuangan, status hukum pemberi kerja, kepatuhan regulasi, dan batasan kuota pekerja. Jadi tidak semua pemberi kerja boleh menerima misalnya 10 pekerja sekaligus, nggak boleh. Mereka diatur oleh undang-undang di Arab Saudi,” terang dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati