Penangkapan Predator Seksual di Jepara, Korban Capai 21 Orang

Jepara, Mitrapost.com – Predator seks dengan 21 korban anak di Kabupaten Jepara berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah.

Bahkan pelaku merekam tindakannnya tersebut dan menyebarluaskan. Dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan jika pelaku merupakan pria yang berusia 21 tahun.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan kami. Pelaku melakukan kegiatan dengan media digital namun berakibat pada korban-korban. Terutama anak-anak di bawah umur. Yang terdata 21 anak di bawah umur,” kata Dwi di Mapolda Jateng, dikutip dari Detik Jateng pada Selasa (29/4/2025).

“Pelaku pekerjaan wiraswasta umur 21. Sudah ditangkap. Korban itu terdata rentang umur 12 tahun, ada yang 14 tahun sampai 18 tahun,” imbuh Dwi tanpa menyebut inisial pelaku.

Dwi mengatakan jika pihaknya akan mendatangi rumah pekau pada 20 April untuk mencari barang bukti.

“Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, menurut kami predator seks. Rabu akan geledah di tempat tersangka tinggal dan memeriksa beberapa orang terkait,” tegas Dwi.

Alat bukti akan dikumpulkan untuk menguatkan dugaan penyebarluasan konten asusila yang dilakukan pelaku kepada anak-anak.

“Untuk disebarluaskannya masih buktikan. Yang pasti kegiatannya difoto dan video. Disimpan di masing-masing folder sehingga tahu korbannya berapa,” beber dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati