Mediasi Dugaan Kepalsuan Ijazah Jokowi Digelar Tertutup

Mitrapost.com – Sidang mediasi gugatan soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar pada hari ini, Rabu (30/4/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menggelar sidang mediasi ini  secara tertutup.
“Hari ini jadwal mediasi untuk perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Untuk pelaksanaannya tertutup,” kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, dikutip dari Detik Jateng pada Rabu (30/4/2025).

Gugatan ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Tertera jika Taufiq melayangkan gugatan tersebut kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

“Informasinya sekitar jam 10.00 WIB,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang mediasi ini akan dipimpin oleh hakim mediator Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H. Dia diminta pihak penggugat Muhammad Taufiq agar menjadi mediator dan disetujui oleh apra penggugat.

“Penetapan tadi, berdasarkan kesepakatan para pihak, dan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, mereka telah memilih selaku hakim mediator Prof Adi Sulistiyono. Dan telah ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dilakukan penetapan tersebut,” kata Bambang, .

“Jika (dalam mediasi) tercapai perdamaian, sifatnya bisa inkrah. (Kalau tidak ada kesepakatan) Dilanjutkan dengan proses persidangan sampai vonis,” ucapnya.

Diketahui jika Prof Adi merupakan Guru Besar di bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi, pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

“Prof Adi nonhakim. Beliau sudah bersertifikat, dan sudah terdaftar di PN Solo sebagai mediator nonhakim. Background-nya dosen di UNS,” beber dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati