Anggota Ormas Ancam dan Memeras Penjual Miras di Purbalingga, Pelaku Diamankan Polisi

Mitrapost.com – Anggota ormas diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap penjual kios yang jual minuman keras (miras) di Purbalingga, Jawa Tengah. Saat ini, para pelaku sejumlah tiga orang telah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menyebutkan, setelah penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah kios di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga, Minggu (27/4/2025).

“Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut,” katanya saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025), dikutip Detik.

“Terhadap ketiganya, mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan. Adapun beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa sudah dilakukan penyitaan termasuk pengumpulan alat bukti lainnya,” terangnya lagi.

Para tersangka adalah AT, warga Kecamatan Kemangkon, DS (33) warga Kecamatan Kutasari, dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Saat melakukan aksinya, ketiga pelaku memang pakaian dan atribut sebuah organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

Proses pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan. Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. ini berdasarkan Pasal 368 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 369 dan atau Pasal 55 KUHP.

Selain itu, polisi juga turut menindak kios yang kedapatan menjual miras setelah tidak mampu menunjukkan izin resmi. Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.

“Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Pada toko tersebut dilakukan upaya oleh penyidik tipiring Sat Samapta diamankan 8 botol minuman beralkohol. Selanjutnya akan dilakukan proses melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan,” terang AKBP Achmad Akbar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati