Mitrapost.com – Haji merupakan rukun Islam kelima dan wajib dilakukan oleh umat Islam bagi mereka yang memenuhi beberapa syarat, termasuk Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.
Dalam pelaksanaannya, jemahaan haji melakukan rukun-rukun haji agar sak. Adapun rukun haji antara lain ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, sa’i, dan mencukur rambut. Harapannya, ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT sehingga menjadi haji yang mabrur.
Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Umrah ke umrah yang berikutnya adalah menjadi penutup dosa dalam waktu antara dua kali umrahan itu, sedang haji mabrur, maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya itu melainkan surga,” (Muttafaq ‘alaih).
Selain menjalankan rukun-rukunnya, jemaah haji juga perlu memperhatikan beberapa hal yang menjadi larangan dan harus dihindari selama melakukan perjalanan spiritual di tanah suci. Lantas, apa saja larangannya? Simak penjelasan yang kami rangkum dari laman bpkh.go.id.
Meninggalkan wajib ibadah haji
Wajib haji adalah rangkaian yang harus dikerjakan, termasuk melempar jumrah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf Wada’, berihram dari miqat. Jika jemaah meninggalkan salah satu dari kewajiban ini, mereka harus membayar damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing sebagai fidyah.
Jika tidak mampu menyembelih kambing, jemaah diwajibkan berpuasa selama sepuluh hari, dengan ketentuan tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Jika puasa tiga hari saat haji tidak memungkinkan, jemaah dapat berpuasa seluruhnya (sepuluh hari) ketika kembali ke negerinya.
Mencukur rambut dan gunting kuku
Mencukur rambut, baik itu rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, maupun jenggot, merupakan pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji dan umroh. Jika melanggar, jemaah wajib membayar fidyah, bisa berupa puasa, memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan kurban.
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban,” (QS. Al-Baqarah: 196).
Selain tidak boleh mencukur rambut, dilarang pula menggunting kuku saat berada dalam kondisi ihram. Tujuan dari larangan ini adalah menjaga kondisi ihram dan simbolisme kesucian yang harus dipertahankan selama ibadah.
Berpakaian tidak sesuai aturan
Dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata bahwa seseorang berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan,” (HR. Bukhori: 1741)
Laki-laki yang sedang ihram dilarang menutup kepala mereka dengan topi, sorban, atau benda lainnya. Selain itu, perempuan dilarang menutup wajah mereka dengan cadar atau niqab. Larangan ini bertujuan untuk menunjukkan dirinya dalam keadaan yang paling sederhana.
Selama ihram, laki-laki harus mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua lembar kain yang tidak berjahit. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan lekuk tubuh seperti baju, celana, atau sepatu, dilarang karena hal ini dapat mengurangi makna kesederhanaan.
Menggunakan pewangi
Dari Aisyah ra, dia berkata, “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah,” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas, jemaah haji dan umroh dapat memakai parfum sebelum mereka mengenakan pakaian ihram. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah sebagai bentuk penebusan.
Berburu hewan yang halal dimakan
Ini berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96, Allah SWT berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (*)

Redaksi Mitrapost.com