Prabowo Janjikan Hapus Sistem Outsourcing, Menaker Bakal Tindak Lanjuti

Mitrapost.comSaat peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan akan menghapus sistem outsourcing di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga mengatakan akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyusun Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” jelasnya dilansir Detik.

“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” lanjutnya.

Ia menilai jika sistem outsourcing selama ini memang sering menimbulkan permasalahan. Seperti misalnya pengalihan kegiatan inti, ketidakpastian pekerjaan, ketidakjelasan karir. Belum lagi upah yang rendah, rentan terkena PHK, perlindungan jaminan sosial yang lemah, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

Sehingga keberadaan outsourcing banyak dikeluhkan pekerja selama hampir dua dekade. Padahal, kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pihak Kemnaker sendiri masih menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai akan lebih adil. Serta menyusun Peraturan Menteri tentang outsourcing. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati