Mitrapost.com – Seorang mahasiswi asal Majalengka menganiaya kekasihnya hingga tewas. Pelaku berinisial APA (21) diduga memukuli wajah dan tubuh VR (22) berkali-kali dengan tangan kosong dan ponsel milik VR.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib. Mereka sempat mencurigai kematian VR yang tidak wajar akibat luka lebam di wajahnya.
“Betul ada laporan itu, dan sedang kami tangani. Untuk detailnya nanti kami infokan lagi,” terangnya, Senin (5/5/2025), dikutip Detik.
Sebelumnya, pada Sabtu (3/5/2025), APA membawa VR yang sudah tak sadarkan diri ke RSUD Majalengka, menurut keterangan Humas RSUD Majalengka, Sunarpi. Ia juga mengatakan bahwa kondisi VR sudah meninggal saat itu, sehingga diarahkan untuk disimpan di ruang jenazah.
“Hari Sabtu malam, kita kedatangan pasien yang sudah meninggal dengan inisial F, tiba di UGD jam 21.00 WIB dan diantar oleh seorang perempuan. Karena pasien sudah meninggal, jadi kita arahkan untuk disimpan di ruang jenazah,” terangnya.
Setelah diperiksa, petugas menemukan luka lebam pada bagian wajah. Kemudian, pihak keluarga melapor ke polisi, dan juga meminta agar rumah sakit melakukan autopsi.
“Di situ kebetulan yang mengantar itu bukan keluarganya, dan ternyata ada yang mengetahui bahwa itu (korban) orang Majalengka. Jadi dilaporkan lah, ada anak yang berinisial V, ada di kamar jenazah,” ujar Sunarpi.
“Sehingga pihak keluarga minta diotopsi setelah lapor polisi. Kalau menurut penglihatan, itu baru ada lebam di wajah, sekitar wajah. Belum diketahui kematiannya apa, penyebabnya, menunggu hasil autopsi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan bahwa polisi menduga bahwa VR dianiaya oleh APA yang merupakan kekasihnya sendiri. Saat ini, APA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
“Tersangka memukul korban di bagian wajah dan tubuh menggunakan tangan kosong, serta memukul menggunakan handphone. Dia mungkin ada hubungan khusus ya, spesial (pacaran),” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, APA dijerat KUHP 338 Junto 351 ayat 3 dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com