Pelaku Penipuan Investasi dan ‘Uang Gaib’ di Kudus Ditangkap

Kudus, Mitrapost.com – Pelaku penipuan investasi dan ‘uang gaib’ di Kudus, Jawa Tengah ditangkap. Pelaku SY (44) diketahui sudah melakukan aksinya tersebut selama kurang lebih lima bulan, sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.

Menurut informasi, SY diperkenalkan dengan korban AS, warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus untuk membantu penyembuhan istri korban yang sakit. Sementara itu, pelaku sendiri sebenarnya warga Surabaya, Jawa Timur.

“Kasus ini bermula sejak bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025, ketika korban AS, warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus diperkenalkan kepada tersangka oleh teman korban,” terang Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, Selasa (6/5/2025), dikutip Detik.

“Tersangka SY orang Kota Surabaya, Jawa Timur,” lanjutnya lagi.

SY menyebut bahwa istri AS kena santet, sehingga ia meminta uang Rp3 juta untuk membuang penyakit, serta Rp6 juta untuk menyingkirkan setan. Setelah proses pengobatan tersebut, istri korban dinyatakan sembuh.

“Tersangka meminta uang Rp 3 juta untuk mengganti penyakit dan Rp 6 juta untuk membuang demit, setan,” jelasnya.

Sejak saat itu, pelaku semakin mendapatkan kepercayaan korban, sehingga dia diperbolehkan tinggal dengan alasan melindungi dari kiriman santet lainnya.

SY kemudian berpura-pura memiliki saham di beberapa perusahaan, serta mengaku memiliki usaha dan pondok pesantren. Ia juga menjanjikan AS keuntungan dari investasi dan pengambilan ‘uang gaib’ setelah korban menyerahkan dana sebesar ratusan juta rupiah.

“Tersangka menjanjikan keuntungan besar dari investasi saham dan pengambilan ‘uang gaib’. Karena sudah telanjur percaya, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp 30 juta dan menyerahkan total dana mencapai Rp 140 juta kepada tersangka,” ungkap AKBP Heru lagi.

Namun, korban mulai curiga, sehingga pihaknya langsung melaporkan SY ke Polres Kudus. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah ID Card, 10 lembar bukti transfer, 1 unit Hp, dan perangkat untuk praktik penipuan uang gaib.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati