Mitrapost.com – Seorang guru agama di Kabupaten Sragen melakukan perbuatan bejat mencabuli siswinya sendiri AFB yang masih berusia 8 tahun hingga sebanyak 21 kali.
Pelaku berinisial WAN (25) itu kini telah ditangkap polisi. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, pelaku melakukan hal tak terpuji yaitu meminta korban memegang alat vitalnya.
Aksi tak senonoh dilakukan pelaku sejak pertengahan 2024 dan terakhir kali dilakukan pada April lalu. Pelaku diduga terobsesi pada korban karena sering menonton video porno.
“Perbuatan itu diulang sampai 20 kali. Pada aksi ke-21 pada 22 April 2025, pelaku menggunakan modus yang sama,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Meski pencabulan sudah berlangsung lama, korban baru berani buka suara pada Minggu (27/5/2025). Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang kakak.
“Sang kakak kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sragen pada Rabu, 30 April 2025,” jelasnya.
Pelaku sendiri sebenarnya masih berstatus mahasiswa, dan ia mengajar sebagai guru agama sejak 2023 sebagai guru bantu.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Joko Lelono mengatakan jika saat ini pelaku WAN telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan WAN sebagai tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, WAN pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Redaksi Mitrapost.com






