Mitrapost.com – Terungkap sindikat joki ujian tulis berbasis komputer – Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (UTBK-SNPMB) Universitas Hasanudin (Unhas). Saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka, di antaranya CAI (19), MYI (28), I (32), MS (29), AL (40) dan ZR (36).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa sindikat joki tersebut melancarkan aksinya dengan modus operandi aplikasi dan remote control. Modus tersebut dicurigai oleh Wakil Dekan 3 Pascasarjana Unhas, Prof Amir Ilyas
“Jadi ini diawali dengan kecurigaan bapak wakil dekan (Prof Dr Amir Ilyas) terhadap adanya aktivitas hacker yang ada di Unhas,” ujar Arya di Makassar, Rabu (7/5/2025), dikutip TribunNews.
Berbekal kecurigaan dan bukti rekaman CCTV, ia melapor ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar. Sehingga, petugas pun langsung mengecek komputer peserta UTBK dan ditemukan aplikasi susupan pada beberapa komputer tersebut.
“Di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa untuk masuk ini telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Universitas Hasanuddin,” lanjutnya.
Setelah diperiksa, diketahui, aplikasi susupan tersebut akan memunculkan soal yang sama pada komputer si joki. Kemudian, joki bisa mengerjakan soal-soal tersebut dari komputer lain secara jarak jauh.
“Ketika calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain yang dikerjakan oleh orang lain,” terang Arya.
“Sehingga calon mahasiswa ini cukup masuk ke aplikasi dan hasilnya keluar tentu hasilnya yang keluar sangat baik karena dikerjakan di luar dan bukan dikerjakan sendiri oleh calon mahasiswanya,” lanjutnya.
Kombes Pol Arya mengatakan bahwa sindikat joki ini akan memperoleh keuntungan fantastis jika calon mahasiswa berhasil lolos di ujian. Pihaknya sebelumnya menetapkan bayaran sekitar Rp200 juta, namun tidak jadi lantaran lebih dulu tertangkap.
“Mereka yang ingin masuk dan berkoordinasi dengan orang (pelaku) ini terus kamu bayar sejumlah uang kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat bayar,” kata Arya.
“Tetapi sudah dijanjikan apabila masuk akan bayar sekitar Rp200 juta,” ungkapnya lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com