Semarang, Mitrapost.com – Tiga tersangka dalam kasus pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) ditahan.
Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Mereka nampak menggunakan rompi oranye setelah diperiksa oleh Jaksa.
Dilansir dari Detik Jateng, TEN, SM dan ZYA diperiksa selama dua jam dan keluar menggunakan rompi tahanan,
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) membawa ketiganya ke mobil tahanan untuk menuju rumah tahanan (rutan).
“Hari ini kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah, atas nama terdakwa, satu dr. Taufik Eko Nugroho, dua Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo dan, tersangka tiga Zara Yupita Azra binti Yulas Tono,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, di Kejari Kota Semarang, Kamis (16/5/2025).
Dalam hal ini, para tersangka dinilai melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
“Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.
Candra menjelaskan SM dan ZYA ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang, sedangkan TEN di Rutan Semarang. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini. Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang,” terangnya.
“Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah, dengan rincian 19 unit HP 1 buah buku catatan milik korban dr. Aulia Risma Lestari Almarhum,” imbuh dia,
“Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada juga kuitansi, bukti transfer, bukti percakapan. Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan,” lanjutnya.
Candra Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan kepada mereka karena beberapa pertimbangan.
“Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” beber dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com