Mitrapost.com – Seorang pria bernama Herlambang Sigit Prananto (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pembunuhan kepada istrinya, Yulina Kuslidiawati (25).
Peristiwa tersebut terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Sigit melakukan perbuatan itu karena cemburu setelah melihat chat istrinya dengan pria lain.
“Tersangka mengaku spontan mencekik leher korban yang pada waktu itu sedang duduk di atas kasur hingga terbaring di atas kasur. Selanjutnya ia mengambil kabel charger HP di atas kasur dan melilitkan ke leher korban,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, dilansir detikJatim, Kamis (15/5/2025).
Pelaku sempat melepas kedua tangan dan mengambil kabel di leher korban, kemudian pertengkaran semakin memanas antara keduanya.
“Hingga kemudian tersangka mencekik korban kembali dengan keras menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas serta mengeluarkan darah pada hidungnya,” terang Joko. (*)
Redaksi Mitrapost.com