Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan soal Ijazah Palsu Jokowi

Mitrapost.com – Roy Suryo dicecar dengan 24 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya.

“Nah, jadi, klarifikasi saya tadi, alhamdulillah berjalan cukup lancar. Nah, saya sendiri tadi, ya, sudah sampai pertanyaan ke-24, ya, gitu, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi,” kata Roy Suryo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Detik News pada Kamis (15/5/2025).

Undangan klarifikasi dilayangkan pada 26 Maret 2025, ia mengungkapkan akan menjawab apa yang menjadi materi penyidikan.

“Jadi, ketika ada pertanyaan lain, ya, saya keberatan untuk jawab. Itu hak loh ya, hak warga negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, itu hak untuk kita menyampaikan apakah undangan atau pertanyaan itu sesuai nggak,” jelasnya.

Saat diberi undangan yang tidak sesuai, dia pun akan menyampaikan keberatan.

“Padahal kan sudah disebut, di mana-mana sudah ember, tuh, ya, lawyer-nya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada. Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, ya kita nggak wajib gitu, melakukan klarifikasi. Pelapornya ada. Pasal-pasalnya banyak banget, gitu. Tapi terlapornya nggak ada,” tuturnya.

Roy Suryo lalu menjelaskan terlapor jangan asal berkenan dimintai keterangan jika tidak sesuai.

“Saudara, kita sampai dengan tiga tahap, kita nggak wajib memberikan, karena bisa jadi kita nanti nggak diakui keterangan kita, karena itu, Saudara. Apalagi yang terlapor itu misalnya kita sendiri, ya,” imbuhnya.

“Jadi kita nggak usah ngasih jawaban, karena kita berhak untuk diam, berhak untuk tidak memberikan keterangan, kalau memang itu tidak tertulis. Jadi, terlapornya tidak ada. Ini penting banget, ya, terlapornya ada,” kata dia.

Roy lantas menyinggung pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

“Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk memidanakan orang, ya. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce. Jadi pasal-pasal itu adalah misalnya, untuk 32 dan 35, itu misalnya untuk seseorang ngirim bukti transfer, tapi bukti transfernya direkayasa, Rp 1 juta dijadikan Rp 10 juta. Jangan sampai orang itu kemudian dipaksa untuk menjalankan hukum yang tidak pada semestinya,” kata dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati