Mitrapost.com – Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54) diketahui terbukti meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang.
Saat ini, Muh Salim langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” tulis ujar Dirkrimum Polda Kombes Dian Setyawan, dikutip dari Detik News pada Sabtu (17/5/2025).
Muh Salim disebut menggerakkan orang-orang guna melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
Polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka.
“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek,” ujar Dian.
Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Kemudian Rufaji mempunyai peran memberikan ancaman untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak masuk dalam proyek PT China Chengda Engineering.
1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering turut disita bersama dengan 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025.
“Melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan aliran dana CSR kepada beberapa ormas atau orang telah tepat guna atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” sambungnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com