Mitrapost.com – Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora terlibat kasus penipuan. Ia beraksi bersama dengan perempuan berinisial WH (45) asal Todanan, Blora.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Polda Jawa Tengah. Modus MJ untuk mengelabuhi korban yaitu kerja sama bisnis fiktif. Kedua pelaku mengaku sebagai humas perusahaan pemasok solar industri.
“Pelaku menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan yang disebut-sebut itu sudah tutup sejak Juli 2022,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio dilansir dari Kompas.
Sementara itu, WH berperan membangun narasi palsu untuk meyakinkan korban bahwa pengiriman dan jaringan bisnis yang dijalankan lancar. Korban yang percaya pun menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar.
Namun pengiriman yang dijanjikan tak kunjung datang. Korban akhirnya melapor pada 11 Mei 2025 karena merasa tertipu.
“Korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar, asal menyetorkan uang deposit. Total kerugiannya mencapai lebih dari Rp333 juta,” ujarnya.
MJ kemudian berhasil ditangkap Tim gabungan Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 pada Sabtu, (17/5/2025).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika MJ ternyata merupakan residivis kasus penadahan dan WH pernah tersangkut kasus penggelapan.
Atas perbuatannya, MJ dan WH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com