Mitrapost.com – Pelaku begal di Denpasar, Bali ditangkap setelah korban yang merupakan mahasiswa melapor ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan bahwa barang korban inisial GP tak hanya dicuri, namun juga mendapatkan tindak kekerasan dan pelecehan dari pelaku inisial VAP (25).
“Tersangka adalah pelaku pencurian dan kekerasan dengan melakukan penganiayaan dan melalukan pelecehan seksual terhadap korban,” terangnya, Senin (19/5) sore, dikutip CNN Indonesia.
Tindak pembegalan dan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Selasa (13/5/2025), sekitar 05.30 WITA. Saat itu, korban sedang menunggu bus di Jalan Kampus Unud, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan.
Pelaku yang melintas dengan sepeda motor menawarkan ojek, namun korban menoleh. Setelah itu, pelaku memarkir motor dan menghampiri korban. Korban terkejut karena pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau.
Kemudian, pada saat itu datang pelaku menggunakan sepeda motor matic dan menawarkan ojek. Korban menolak karena sedang menunggu bus. Tak berapa lama, setelah memarkir motornya, pelaku menghampiri korban dan mengeluarkan pisau.
Korban diseret ke semak-semak, lalu melakukan pemukulan berkali-kali di area wajah, serta meraba bagian sensitif korban. Pelaku juga meminta nomor pasword pin M-banking untuk mengambil uang korban sebesar Rp500 ribu.
“Setelah kami cek, uang yang diambil itu digunakan Qris deposito di salah satu situs judi online sebanyak Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengambil handphone, dompet dan melarikan diri meninggalkan korban di TKP,” jelas Kompol Laurens.
“Korban sempat dipukul waktu itu, karena di pipi korban juga kena pukul pada saat waktu dibekap. Kemudian, ada beberapa bekas pisau di leher,” imbuhnya.
Setelah peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Kuta Selatan. Tim gabungan Resmob Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Menurut informasi, pelaku merupakan warga Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), namun mendiami rumah kos di daerah Pemogan, Kecamatan Kuta Selatan, Kota Denpasar.
Ia sebelumnya melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dan baru ditangkap aparat pada Sabtu (17/5/2025). Saat penangkapan, polisi sempat menembak kedua betisnya.
Pelaku dijerat dengan 4 pasal, Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan dengan penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. (*)

Redaksi Mitrapost.com






