Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Mitrapost.comPemerintah dalam hal ini Kemeterian Ketenagakerjaan telah resmi melarang perusahaan menerapkan praktik penahanan ijazah karyawan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang terbit pada 20 Mei 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja atau buruh.

“Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh,” bunyi dokumen SE tersebut.

Tak hanya ijazah, SE tersebut menuliskan jika perusahaan tidak boleh mensyaratkan penyerahan atau bahkan menyimpan paspor, akta kelahiran, hingga sertifikat kompetensi sebagai jaminan bekerja.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor,” tulisnya.

“(Poin ketiga) calon pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” lanjut SE tersebut.

Kemudian perusahaan juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak. Namun berbeda hal jika ada situasi tertentu seperti misalnya pemberi kerja menanggung biaya pendidikan atau pelatihan karyawan. Maka penahanan ijazah memungkinkan dilakukan.

Meski begitu, perlu ada perjanjian kerja tertulis dan perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut. Termasuk menanggung jika ada kerusakan atau dokumen hilang.

Dengan terbitnya SE ini, maka pemerintah daerah diharapkan bisa menyampaikan atau menyebarluaskan ke pelaku usaha di wilayahnya masing-masing. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati