Warga Amerika Diduga Produksi Konten Porno di Indonesia dan Jual Via Medsos

Mitrapost.comWarga Amerika Serikat berinisial TK diduga memproduksi konten pornografi di Indonesia kemudian menjualnya melalui media sosial.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 17 Februari 2025. Dimana media sosial X @oliver_woodx kedapatan mengunggah iklan promosi konten video pornografi berbayar.

Setelah ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram sebagai tempat komunikasi dan transaksi.

“Selanjutnya, berdasarkan pengamatan melalui face recognition yang terintegrasi dengan sistem kami, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Berdasarkan database yang kami miliki, ditemukan bahwa pemilik akun tersebut adalah TK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir dari Antara.

TK telah menyalahgunakan izin tinggal karena ia izin tinggal kunjungan. Ia masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025. Ia pergi dari Bangkok, Thailand, dan mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ia menjadi pelancong di Bali dan di Indonesia ia mencari mangsa untuk dijadikan lawan main dalam video porno. Ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban.

Ia berhasil diamankan saat berada di Bandara Ngurah Rai pada 25 Maret 2025 saat hendak pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia.

TK pun dipindahkan ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan pada 9 April 2025.

“Saat ini TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat Sejak tanggal 16 Mei 2025,” jelasnya.

Imigrasi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat elektronik, seperti kamera dan alat perekam gambar lainnya, telepon genggam, tablet, dan cakram keras (hard disk) eksternal yang digunakan pelaku untuk menyimpan video porno. Ada ratusan video amatir yang ditemukan di sana.

TK kini berstatus tersangka dan ditahan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Usai berkas perkara lengkap, pihak imigrasi akan mengirimnya ke Kejaksaan Agung untuk proses pidana umum.

“Kalau berkas perkara sudah kami terima di Jampidum, kami akan melakukan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) secepatnya untuk kami segera limpahkan ke pengadilan,” kata ⁠Kasubdit Pra-penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung Hadiman.

Untuk tindak pidana keimigrasian, TK melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Terancam dipenjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp500 juta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati