Mitrapost.com – Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di Kota Bengkulu disita karena kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas berdirinya pusat perbelanjaan itu di atas lahan Pemkot Bengkulu.
Penyitaan dilakukan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Rabu (21/5/2025) dengan dikawal TNI AD.
Meski begitu, aktivitas pusat perbelanjaan tersebut akan tetap berlangsung normal.
“Penyitaan aset dan bangunan Mega Mall seluas 15.662 meter persegi ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi Mega Mall yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dan saya pastikan aktivitas komersial di Mega Mall tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono dilansir dari Kompas.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan bahwa manajemen Mega Mall diduga tidak menyetorkan kewajiban PAD kepada Pemkot Bengkulu sejak tahun 2004.
Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Pihak penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Termasuk mantan pejabat Pemkot di tahun 2004 serta manajemen pusat perbelanjaan tersebut.
“Sesuai instruksi Kajati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, penyidikan kasus Mega Mall Bengkulu harus segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com