Mitrapost.com – Sebuah pabrik di Babelan, Kabupaten Bekasi gunakan tepung tapioka untuk membuat produk skincare palsu. Saat ini polisi telah menangkap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka adalah ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP selaku karyawan pabrik, serta SP selaku pemilik pabrik skincare abal-abal tersebut. Mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau kemampuan untuk meracik skincare, serta hanya berbekal tutorial video dari YouTube saja.
“Ada tepung tapioka dan bahan enggak jelas lainnya. Tepung buat memalsukan produk skincarenya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Selasa (27/5/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Enggak ada ilmunya, dia lihat dari Youtube saja, (background pemilik pabrik) jualan online, pengakuannya dia jualan online, jadi dia punya ide jual skincare itu,” lanjutnya.
Keberadaan pabrik skincare abal-abal ini diketahui berdasarkan laporan P, selaku pemilik merek skincare melalui kuasa hukumnya. Pelapor mengaku menerima beberapa komplain mengenai produknya yang kemudian diketahui dipalsukan tersebut.
“Pelapor menerangkan telah menerima beberapa komplain melalui DM,” ungkap Kombes Mustofa
“Komplain tersebut dikarenakan setelah menggunakan skin care merek tersebut wajah costumer terasa panas dan beruntusan,” lanjutnya.
Setelah mendalami laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, pihaknya berhasil menangkap delapan tersangka di Perumahan Pondok Ungu Permai H8 pada Rabu (21/5/2025). Sata penangkapan, para pelaku sedang melakukan aktivitas produksi skincare palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (*)

Redaksi Mitrapost.com