Mitrapost.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial SH (43) buka usaha praktik aborsi di Puskesmas di Makassar, Sulawesi Selatan. Rata-rata pasien yang menggunakan jasanya merupakan pasangan anak muda tanpa ikatan pernikahan.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menyebutkan bahwa praktik aborsi tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun, sejak 2015. Selama itu, pelaku menerima panggilan, kemudian datang ke tempat pasien yang memanggil jasanya.
“Iya berdasarkan keterangan pelaku praktik aborsi itu dilakukan sejak tahun 2015 lalu,” katanya, Selasa (27/5/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Para pasien aborsi rata-rata mahasiswi dan anak muda yang tanpa adanya hubungan suami dan istri atau hamil di luar nikah,” lanjutnya.
Kompol Benny melanjutkan, tarif praktik aborsi tersebut mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta sekali aborsi. Tindakan aborsi menggunakan obat tanpa resep dokter. Saat ini, polisi menangkap empat orang, yakni SH, mahasiswi S2 inisial FK (22) dan kekasihnya ZR (29), serta rekan RC (24).
“Dia melakukan aborsi menggunakan obat tanpa melalui resep dokter dan tarifnya Rp2,5 juta dan Rp5 juta,” katanya lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com