Mitrapost.com – Kenaikan Batas Usia Pensiunan (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo, Menteri PAN-RB Rini Widiyantini, Ketua DPR RI Puan Maharani.
Hal ini untuk meningkatkan keahlian dan karier para pegawai. Jika tingkat penisun semakin tinggi, maka harapan hidup bagi para pegawai semakin baik.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” sebut Zudan dalam keterangannya, dikutip dari Detik News pada Selasa (27/5/2025).
Usulan ini terdiri dari Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun, Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.
Lalu setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun.
Usulan ini pun mendapatkan tanggapanKepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.
Hasan menjelaskan jika pemerintah mempunyai banyak pertimbangan berkenaan dengan usulan dan tenaga ASN.
“Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
“Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” lanjutnya.
Hasan memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait usulan Korpri agar pensiun ASN menjadi 70 tahun.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” beber dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com