Pelaku Penyiraman Air Keras di Sukabumi Berhasil Ditangkap

Mitrapost.comPelaku penyiraman air keras di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi berhasil ditangkap. Ada dua pelaku yang diamankan yaitu berinisial Y (47 tahun) dan H (30 tahun).

Kepala Kepolisian Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwangi mengatakan bahwa Y diamankan di wilayah Jakarta Barat.

“Y adalah warga Tamansari, Jakarta Barat, yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online. Ia diamankan di Mangga Besar Raya pada Senin (12/5) lalu,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Sedangkan H diamankan di Kalimantan pada Jumat (16/5/2025) lalu.

“H diamankan di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Baun Bango, Desa Karengpangi, Kecamatan Karengpangi, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (16/5) lalu,” lanjutnya.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Y dan H juga disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, dua pelaku melakukan penyiraman air keras kepada ibu Yulian Anggraini (35 tahun) dan anaknya Rafan (7 tahun) pada Kamis (1/5/2025) lalu di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, sekitar pukul 07.00 WIB.

Y berperan sebagai joki, sementara H merupakan aktor utama yang melakukan penyiraman air keras. Akibatnya, keduanya pun menderita luka bakar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati