Mitrapost.com – Pelaku penyiraman air keras di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi berhasil ditangkap. Ada dua pelaku yang diamankan yaitu berinisial Y (47 tahun) dan H (30 tahun).
Kepala Kepolisian Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwangi mengatakan bahwa Y diamankan di wilayah Jakarta Barat.
“Y adalah warga Tamansari, Jakarta Barat, yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online. Ia diamankan di Mangga Besar Raya pada Senin (12/5) lalu,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sedangkan H diamankan di Kalimantan pada Jumat (16/5/2025) lalu.
“H diamankan di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Baun Bango, Desa Karengpangi, Kecamatan Karengpangi, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (16/5) lalu,” lanjutnya.
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Y dan H juga disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, dua pelaku melakukan penyiraman air keras kepada ibu Yulian Anggraini (35 tahun) dan anaknya Rafan (7 tahun) pada Kamis (1/5/2025) lalu di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, sekitar pukul 07.00 WIB.
Y berperan sebagai joki, sementara H merupakan aktor utama yang melakukan penyiraman air keras. Akibatnya, keduanya pun menderita luka bakar. (*)
Redaksi Mitrapost.com