Mitrapost.com – Bos sawit inisial S (67) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diduga dihabisi nyawanya, kemudian jasadnya dibuang ke Sungai Kuantan.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar menyebut, S (67) dibunuh oleh dua anak buahnya, yakni AS (26) dan VV (24). Keduanya saat ini telah diamankan oleh polisi setelah sebelumnya ditangkap pada Selasa (28/5/2025) di Pekanbaru, Riau.
“Korban adalah pemilik lahan sawit, juragan sawit lah istilahnya. Pelakunya (diduga) dua orang itu pegawainya,” katanya, dikutip dari Detik.
“Dari hasil interogasi, AS mengaku dia melakukan pembunuhan tersebut bersama rekannya, VV yang juga pegawai korban. Selanjutnya, tersangka VV juga berhasil kami amankan,” lanjutnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan anak korban, DW ke Polsek Peranap pada Jumat (16/5/2025). Korban disebut tidak bisa dihubungi dan menghilang sejak tanggal 9 Mei 2025. Pihak keluarga telah melakukan pencarian, namun tak membuahkan hasil.
“Korban tidak bisa dihubungi dan sudah dicari ke ladang tetapi tidak ada,” ujarnya.
DW yang berada di Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk mencari ayahnya di ladang karena berhari-hari tak mendapat kabar. Saat sampai di pondok lahan sawit milik ayahnya pada Jumat (16/5/2025), ia merasa curiga karena sejumlah barang milik ayahnya hilang.
“Anaknya mencari korban ke ladang sawit, tetapi tidak ditemukan. Kemudian anak korban mengecek ke pondok orang tuanya dan mendapati barang-barangnya hilang, seperti motor, ponsel, jam tangan, helm, jaket sampai cangkul dan gancu pun tidak ada,” jelasnya.
Menurut hasil pemeriksaan, korban dipukul di bagian kepala dengan menggunakan kayu. Setelah itu, jasadnya dimasukkan ke dalam karung dan membuangnya ke sungai.
“Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung lalu membuangnya ke Sungai Kuantan,” ucapnya.
Setelah polisi mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 330 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP juncto Pasal 365 Ayat (4) KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com