Mitrapost.com – Seorang suami di Kabupaten Bandung KA (48), nekat menghabisi nyawa seorang pria asal Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung berinisial EK (47), lantaran cemburu.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. EK sendiri diketahui merupakan seorang petani.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Bandung, AKP Asep Nuron mengatakan bahwa pelaku awalnya merasa curiga karena korban sering chattingan dengan istrinya.
“Pengakuannya, istri pelaku ini selingkuh dengan korban. Kecurigaan itu sudah muncul sejak Agustus 2024 lalu,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Tak hanya sekali, pelaku mengaku beberapa kali menemukan chat antara istrinya dan korban. Pelaku lantas memutuskan untuk menemui korban.
Namun saat ditemui, korban tidak mengaku telah berselingkuh dengan istri pelaku. Hal itu membuat pelaku semakin geram dan emosinya memuncak. Pelaku lantas menusuk korban dengan pisau.
“Jadi hasil otopsi korban menderita luka cukup serius di punggung sebelah kirinya karena luka tusukan,” jelasnya.
Jajaran Satreskrim dan Polsek Ciwidey kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 338, Pasal 353, dan Pasal 31 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)

Redaksi Mitrapost.com