Mitrapost.com – Seorang pegawai ekspedisi jasa pengiriman di Ternate, Maluku Utara terlibat dalam sindikat peredaran narkoba antarprovinsi.
Pegawai berinisial MTSN atau TAX tersebut kini telah diamankan polisi. Bersama dengan barang bukti ganja seberat 524,6 gram.
Dalam kasus ini, TAX diketahui bertugas untuk mengeluarkan paket ganja dari gudang tempatnya bekerja atas permintaan R yang kini masih buron. Terhitung sudah empat kali ia melakukan tugas tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat berusaha mengeluarkan paket ganja dari gudang tempatnya bekerja. Pekat tersebut diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara. Dikirim oleh Ronunbook dan penerima berinisial R.
“Berdasarkan label pengiriman, paket berasal dari Medan, Sumatera Utara, dikirim oleh seseorang bernama Ronunbook, dan ditujukan kepada penerima berinisial R yang berdomisili di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Aksi pertama dilakukan TAX pada bulan Februari 2025 lalu. Ia mendapatkan uang Rp1,5 juta dan 12 sachet kecil ganja. Kemudian ia kembali beraksi pada bulan Maret 2025 dengan bayaran Rp1 juta. Sedangkan pada aksi ketiga, paket tertahan di Jakarta. Namun ia tetap menerima ganja sebagai imbalan. Dan terakhir, aksi keempat adalah saat pelaku tertangkap.
Atas perbuatannya, TAX dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
“Kami masih mendalami jaringan ini guna mengungkap pelaku lain,” tegas Anita. (*)

Redaksi Mitrapost.com