Mitrapost.com – Eks pejabat dinas di Kota Surabaya jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar. Saat ini, ia sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas 1 Surabaya.
Tersangka inisial GSP merupakan Mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, disebut menerima gratifikasi saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022.
Diketahui, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau pensiun dini awal tahun 2024 yang lalu.
“GSP Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Kota Surabaya dan juga sekaligus selaku PPK telah menerima uang sebesar Rp3,6 M,” kata Aspidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Selasa (3/6/2025), dikutip CNN Indonesia.
“(Hal ini) bertentangan dengan ketentuan dan bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022,” lanjutnya lagi.
Saiful menjelaskan, GSP ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 32 saksi. Menurut temuan penyidik, tersangka mendapat uang Rp3,6 miliar dari sejumlah rekanan yang ditunjuk untuk menggarap proyek.
Uang gratifikasi kemudian dimasukkan ke rekening pribadi GSP. Pihaknya menggunakan uang tersebut untuk membeli deposito hingga melakukan investasi lainnya untuk menghilangkan jejak uang agar lolos dari kecurigaan.
Perilakunya tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, namun GSP tetap harus menghadapi konsekuensi hukum. Ia tak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, tetapi juga tentang pencucian uang.
“Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com