Mitrapost.com – Kepala sekolah (Kepsek) sebuah SMP swasta di Seram Utara, Maluku Tengah, Maluku diduga cabuli siswanya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial AM tersebut disebut melakukan aksi bejatnya itu berulang kali sejak korban masih duduk di bangku SD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Rienaldy menyebutkan bahwa dugaan pencabulan pertama kali dilakukan saat korban masih kelas enam SD. Kemudian, berlanjut sata korban kelas VIII dan IX SMP.
“Korban dicabuli sebanyak empat kali, mulai dari SD kelas 6 hingga SMP kelas 2,” terangnya, pada Rabu (4/6/2025), dikutip CNN Indonesia.
Kasus tersebut berawal ketika pelaku AM menceritakan aksi cabul yang dilakukannya tersebut kepada salah satu temannya. Ia sempat meminta temannya merahasiakan hal tersebut, namun temannya tersebut tidak mengindahkan permintaannya.
Sehingga, teman AM itu pergi menemui keluarga korban dan menceritakan tentang pengakuan pelaku telah mencabuli korban. Saat ditanyai, korban mengatakan bahwa AM telah melecehkannya sebanyak empat kali sejak SD.
Ibu korban lantas membuat Laporan Polisi Nomor: LP / B / 40 / VI / 2025 / SPKT / POLRES MALUKU TENGAH / POLDA MALUKU Tanggal 2 Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan badan 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com