Semarang, Mitrapost.com – Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah tersandung kasus penyedia tarian telanjang atau striptis.
Kasus ini diketahui terjadi di KTV Mansion Bar yang beroperasi dengan istilah ‘Mashed Potato’.
Diketahui sebelumnya, jika polisi telah melakukan penggerebekan dan mengamankan 16 Lady Companion (LC) pada Kamis dan Jumat, 27-28 Februari 2025.
“Ini dari hasil penyelidikan kami selama satu bulan. Kami temukan dugaan striptis yang dilakukan oleh beberapa orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di lokasi, Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, pada Jumat (28/2/2025).
“Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami, dan ada 16 orang LC,” imbuh dia.
Pemanggilan terhadap pemilik karaoke berinisial BR pun dilakukan namun BR mangkir dalam pemeriksaan.
Saat ini, polisi telah menetapkan BR sebagai tersangka. Yang mana belakangan diketahui adalah Bambang Raya.
“Betul pada Senin yang lalu, 2 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berinisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar yang ada di Semarang. Yang bersangkutan ini menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Polisi pun mengkonfirmasi kebenarakan bawa BR adalah Bambang Raya, salah satu ketua partai politik di Jateng. “Iya betul,” kata Artanto
Adapun tarif yang dikenakan dalam layanan striptis dengan kode ‘Mashed Potato’ diberikan tarif Rp 5,8 juta.
“Kemudian dari operasional mansion KTV and bar ini modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato. Di mana di sini ini pemandu karaoke sekaligus penari striptis atau penari telanjang yang di dalam kegiatannya atau usahanya,” jelas Artanto.
“Paket itu satu paket itu seharga Rp 5,8 juta. Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah itu di bawah umur atau dewasa,” imbuh dia.
Ia menjelaskan Bambang Raya menerima keuntungan atas jasa striptis yang disediakannya itu.
“Kalau aliran dana langsung diterima dan yang bersangkutan mengetahui operasional ini dan menerima keuntungan dari hasil operasional karaoke tersebut,” tegasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com