Dua Menteri Perbolehkan Penambangan Nikel di Raja Ampat?

Mitrapost.comKeberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya mendapatkan sorotan publik karena dinilai dapat merusak keindahan alam dan ekosistem di sana.

Di lain sisi, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut jika keberadaan tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat diperbolehkan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 yang telah direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau kecil dikecualikan dari pengelolaan pertambangan. Pulau Gag sendiri masuk dalam pulau kecil.

Namun Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada 13 perusahaan yang dikecualikan dari ketentuan tersebut, salah satunya adalah PT Gang Nikel (PT GN).

“Jadi dulu, di Undang-Undang 41 Tahun 1999 itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka, tapi dikecualikan terkait dengan 13 perusahaan ini, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004,” jelasnya dilansir dari Kompas.

PT GN disebut telah memenuhi perizinan diantaranya izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai wilayah hutan.

“Kami sampaikan hampir seluruh area di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan termasuk PT GN ini,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil menyebut jika PT Gag Nikel merupakan anak dari perusahaan BUMN, PT Antam.

“Yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT Gag Nikel, ini yang punya adalah Antam, BUMN,” jelasnya.

PT Gag Nikel disebut merupakan pemegang kontrak karya yang dimiliki oleh pihak asing pada periode 1997-1998. Namun kini telah diambil alih negara dan diberikan pada PT Antam.

Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel diketahui diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada 2017. Penambangan pun sudah dilakukan pada 2018.

Sebelumnya, pihak Kementerian ESDM juga telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang pada Sabtu (7/6/2025).

Pantauan awal disebut tak ada masalah dengan aktivitas tambang, sebagian tambang telah direklamasi.

“Secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektar, 131 hektar sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektar sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.

Namun untuk operasional tambang, jelasnya, masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati