Mitrapost.com – Pemerintah mempunyai rencana menaikkan tarif cukai rokok. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut jika kebijakan ini berlaku, maka akan menyebabkan daya beli masyarakat menengah ke bawah menurun.
Disebutkan jika mayoritas konsumen rokok berasal dari kelompok yang mempunyai pendapatan UMR.
“Penting untuk merumuskan kebijakan cukai yang berimbang agar tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara,” kata Misbakhun di Jakarta, dikutip dari Detik Finance, pada Senin (9/6/2025).
Ia menjelaskan jika pabrik rokok mempunyai peran untuk menopang perekonomian dengan menyerap tenaga kerja hingga mendukung petani tembakau.
“Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan pabrikan menengah, bisa muncul efek domino seperti penurunan serapan tenaga kerja dan terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ini tentu tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” ujarnya.
“Kalau konsentrasi pasar terus meningkat, iklim persaingan yang sehat akan tergerus dan keberlangsungan usaha kelas menengah jadi terancam,” imbuh dia.
Misbakhun menjelaskan pendekatan kebijakan fiscal dapat mempertimbangkan daya beli masyarakat.
“Kalau hanya berpatokan pada angka-angka di atas kertas, kita justru bisa melemahkan basis penerimaan negara yang ingin dijaga,” ujarnya.
“Dengan pendekatan komprehensif dan berbasis data, kita harapkan bisa tercipta kebijakan yang menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dan keberlangsungan pelaku industri serta stabilitas ekonomi lokal,” tutup Misbakhun. (*)
Redaksi Mitrapost.com