Ayah Seorang Penyanyi Cilik Jadi Tersangka Judol

Mitrapost.com – Seorang pria inisial JS (46) di Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online (Judol). JS diketahui merupakan ayah dari seorang penyanyi cilik inisisal FP yang pernah bernyanyi di acara HUT RI di Istana Negara.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap JS saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (10/6/2025) yang lalu di kediaman pelaku.

“Pada saat personel melakukan pendalaman didapat yang bersangkutan posisi ada di rumah dan langsung saat itu kami datangi,” katanya, Rabu (11/6/2026), dikutip CNN Indonesia.

“Kami tunjukkan terkait surat-surat yang bersangkutan kemudian kami lakukan proses dibawa ke kantor polisi,” tambahnya.

Sebelumnya, JS ditangkap bersama dengan sang istri SM di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur. Namun, SM terbukti tidak terlibat, sehingga dipulangkan, sementara JS statusnya dinaikkan jadi tersangka.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang didalamnya terdapat percakapan dan transaksi berkaitan dengan judi online (judol). Belum diketahui total besaran transaksi tersebut, namun pelaku mengaku telah bermain judol selama beberapa bulan.

“Barang bukti yang kita amankan ada handphone kemudian juga ada di dalam handphone beberapa percakapan ataupun transaksi yang berkaitan dengan judi online,” jelas Kompol Komang.

“Dalam pengakuannya sudah beberapa bulan ini memang aktif bermain judi online, judol jenis mahyong,” imbuhnya.

Selain JS, Polresta Banyuwangi telah menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati