Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Sumbawa NTT Dipecat

Mitrapost.comTerlibat kasus narkoba, dua anggota Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Kepala Polres Sumbawa Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Nyoman Gede Junaidi mengatakan bahwa pemecatan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.

“Upacara PTDH ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran. Semoga ini menjadi cerminan bagi kami internal Polri untuk menjaga profesionalisme,” jelasnya dilansir dari Antara.

Dalam upacara PTDH, kedua anggota Polres Sumbawa tersebut diketahui tidak hadir. Mereka diantaranya Aipda R dan Bripka SS.

“Hadir atau tidak saat apel tetap kami pecat, karena hukuman PTDH merupakan hasil sidang majelis kode etik Polri,” jelasnya.

Aipda R merupakan pengguna narkoba, sedangkan Bripka SS merupakan pengedar narkoba. Keduanya pun harus menjalani hukuman pidana.

“Ini (PTDH) harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri, khususnya Polres Sumbawa sehingga diharapkan tidak melakukan hal-hal yang sama,” jelasnya.

Sanksi PTDH sendiri merupakan konsekuensi yang harus diterima seorang polisi apabila terbukti melanggar sumpah dan janji.

“Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, maka apa pun yang diperbuat, tujuannya tetap untuk masyarakat dan negara,” jelasnya.

Pihaknya pun menyayangkan perbuatan yang dilakukan pelaku.

“Saya sangat menyayangkan adanya personel Polres Sumbawa yang harus mengakhiri masa dinasnya karena pelanggaran, tetapi ini merupakan pelanggaran berat dan konsekuensinya juga harus tegas,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati