Mitrapost.com – Juru taksir Pegadaian daerah Brebes, Jawa Tengah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi. Pelaku inisial HS (40) disebut terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp754 juta sejak Juli hingga September 2024.
Adapun modus operandi yang dilakukan menggunakan kredit fiktif penyimpangan barang jaminan produk KCA (Kredit Cepat Aman) Aktif, Penyimpangan Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL), dan memberikan taksiran tinggi pada SKIM gadai produk KCA.
“Tersangka adalah juru taksir pada lembaga keuangan nonbank milik pemerintah (Pegadaian). Dia ditahan karena terlibat kasus korupsi,” terang Kepala Kejari Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, Senin (16/6/2025), dikutip Detik.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.631.281. Meski demikian, tidak ada nasabah lembaga yang dirugikan lantaran pelaku tidak menyertakan barang jaminan nasabah.
Uang hasil tindakan korupsi tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk melakukan transaksi trading kripto.
“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk transaksi trading kripto bitcoin,” kata Yadi Rachmat Sunaryadi.
Saat ini, HS masih ditahan di Lapas Kelas II B, dan diancam pidana penjara paling sedikit empat tahun, paling lambat 20 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com