Mitrapost.com – Terbongkar modus penipuan penggandaan uang di Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku adalah seorang pria inisial EP (53) melakukan aksinya tersebut menggunakan uang palsu senilai Rp3 miliar untuk menipu korban MS (36).
Menurut keterangan Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, EP berkenalan dengan korban melalui temannya. EP sendiri merupakan warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, sedangkan korban adalah warga Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Ada teman korban ini yang sudah kenal dengan tersangka. Kemudian mengenalkan bahwa tersangka ini bisa menggandakan uang dengan beberapa cara,” kata Kombes Ruruh, Senin (16/6/2025), dikutip Detik.
Setelah diperkenalkan, EP meminta korban datang menemuinya. Korban tiba ke Cilacap pada Rabu (4/6/2025), lalu oleh pelaku disarankan untuk menginap di hotel. Pelaku kemudian ke hotel untuk bertemu dengan korban untuk memberikannya benda yang disebut memiliki kekuatan mistis.
“Di hotel itu tidak langsung diserahkan uangnya. Korban diberikan beberapa barang antik yang menurut tersangka barang itu memiliki kekuatan mistis. Seperti 1 buah kalung hitam liontin, kemudian koin emas dan kotak berisi dupa lalu cincin dari kulit warna hitam,” jelasnya.
Keesokan harinya, pelaku dan korban bertemu kembali di Stasiun Kroya. Saat itu, korban membawa uang Rp180 juta yang diserahkan kepada pelaku. Tanpa disadari korban, uang tersebut ditukar dengan uang palsu senilai 280 juta.
“Korban membawa uang Rp 180 juta yang diserahkan kepada tersangka. Kemudian tersangka menyerahkan dalam sebuah tas kresek uang berupa pecahan Rp 50 ribu emisi tahun 2016 sebanyak kurang lebih 1.500 lembar. Serta pecahan uang pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 2016 sebanyak kurang lebih 1.700 lembar,” papar Kombes Ruruh.
“Begitu dibuka empat lembar tumpukan pertama itu uang asli. Kemudian di bawahnya ternyata uang palsu. Merasa dirugikan korban melapor kejadian ini ke Polsek Kroya,” lanjutnya.
Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang antik, uang palsu pecahan Rp 100 ribu maupun Rp 50 ribu.
“Totalnya kurang lebih Rp 3 miliar uang palsu,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang penipuan. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com