Mantan Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Mitrapost.comMantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap berinisial AM menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Kasus tersebut diketahui terjadi saat AM masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Kasus korupsi tersebut pun menyebabkan kerugian negara Rp237 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya mengatakan bahwa kasus bermula dari PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun seluas 700 ha pada tahun 2023-2024.

Tanah tersebut dibeli dengan harga Rp237 miliar. Namun PT Cilacap Segara Artha tidak pernah memanfaatkan tanah tersebut. Ia diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur tersebut.

“Uang sudah keluar, namun PT CSA tidak bisa memanfaatkan tanah yang dibeli. Tersangka diduga juga ikut menikmati keuntungan dari terjadinya tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Pelaku juga diketahui sempat maju menjadi calon Bupati Cilacap pada 2024, namun ia gagal.

Tersangka kini pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain AM, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan yaitu Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati