Mitrapost.com – Dua pelaku yang diduga terlibat sindikat perdagangan orang pekerja migran Indonesia ke Eropa. Pelaku yang tertangkap tersebut inisial K yang merupakan warga Tegal dan N merupakan warga Brebes.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) POLDA Jateng, Kombes Dwi Subagio menerangkan bahwa sebelumnya korban AM dan EKB, bersama tiga korban lain membuat laporan ke polisi. Sindikat tersebut memaksa para korban bekerja secara ilegal hampir 24 jam.
Pihaknya menjelaskan, tindakan perdagangan orang tersebut sudah berlangsung sejak bulan Juli 2024. Hingga saat ini, terdapat 83 orang korban yang telah diidentifikasi. Mereka masih berada di luar negeri, mulai dari Spanyol, Polandia, Portugal, hingga Yunani.
“Yang kami bisa lakukan identifikasi saat ini adalah 83 orang korban, yang saat ini berada di luar negeri (Spanyol, Polandia, Portugal, Yunani),” ujar Dwi Subagio, Kamis (19/6/2025), dikutip Detik.
Modus operandinya, pelaku N menjanjikan korban AM bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Spanyol. Namun, kemudian N mengatakan bahwa lowongan ABK sedang ditutup, sehingga sementara diminta bekerja di restoran sebagai bartender dengan gaji Rp22,5 juta.
“Namun karena lowongan ABK sedang tutup, maka dijanjikan bekerja di restoran sebagai bartender. Mereka dijanjikan bekerja di luar negeri di Spanyol sebagai bartender, dan dijanjikan akan diberikan gaji sebanyak 1.200 euro (Rp 22,5 juta) per bulan, dan akan diberikan diurus surat izin tinggalnya,” paparnya.
Setelah korban diberangkatkan ke Spanyol, alih-alih mendapatkan gaji sebanyak Rp22,5 juta, korban dipaksa kerja hampir 24 jam dengan gaji tidak sesuai kesepakatan, yakni hanya sekitar 800 euro per bulan (Rp 15 juta).
Korban juga diberangkatkan dengan paspor dan visa kunjungan sementara, dan belum mendapatkan surat izin tinggal. Akibatnya, para pekerja tersebut merasakan ketidakpastian, hingga terpaksa bekerja serabutan.
“Sengaja mereka berpencar, kerja di tempat-tempat lain, serabutan, karena mereka takut ditangkap pihak kepolisian,” terangnya.
Korban mengalami kerugian materiil, masing-masing Rp 58 juta dan Rp 65 juta. Selain itu, dari 83 korban yang terdata kepolisian, total kerugian menembus Rp 5,2 miliar.
Saat ini, N dan K sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman adalah paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






