Mitrapost.com – Suami di Surabay berinisial NH (49) yang viral setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya selama 20 tahun pernikahan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 5 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan penahanan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, dilansir detikJatim, Jumat (20/6/2025).
Saat ini polisi sudah mengamankan pelaku untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
“Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukumannya 5 tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta,” jelas Edy.
“Dimana saat itu itu istrinya minta uang belanja kepada suaminya, mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban,” beber Edy. (*)
Redaksi Mitrapost.com