Penetapan Tersangka Suami di Surabaya yang Viral usai KDRT Istri salama 20 Tahun

Mitrapost.com Suami di Surabay berinisial NH (49) yang viral setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya selama 20 tahun pernikahan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 5 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan penahanan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, dilansir detikJatim, Jumat (20/6/2025).

Saat ini polisi sudah mengamankan pelaku untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

“Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukumannya 5 tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta,” jelas Edy.

“Dimana saat itu itu istrinya minta uang belanja kepada suaminya, mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban,” beber Edy. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati