Mitrapost.com – Terbongkar modus aksi jual-beli konten bermuatan porno di Telegram. Pelaku disebut memaksa korban yang masih di bawah umur merekam dalam keadaan telanjang, dan menyebarkannya ke pihak sekolah korban.
Sebelumnya, diberitakan kasus jual-beli konten porno anak di Telegram yang menyeret dua pria, yakni RYP (18) warga Magelang dan ASF (23) asal Bangka Belitung. Keduanya saat ini telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan bahwa para tersangka mendapatkan konten-konten tersebut dari sindikat perdagangan video porno, maupun dari korban langsung.
Tersangka RYP melakukan panggilan video dengan korban, dan memaksa korban menunjukkan bagian intimnya saat panggilan berlangsung. Ia juga diketahui mengirimkan video bugil tersebut ke guru korban.
“Saat tersangka melakukan video call menunjukkan alat kelamin tersangka juga dan sebaliknya atas perintah tersangka,” terang Kompol Nandu, Minggu (22/6/2025), dikutip Detik.
“Tersangka juga mengirimkan video bermuatan asusila korban menggunakan akun WhatsApp milik tersangka kepada akun WhatsApp kepada akun guru korban,” lanjutnya.
Diketahui, para tersangka telah melakukan transaksi jual-beli konten porno anak sejak Juni 2023. Keduanya memiliki 15 saluran di Telegram dengan kurang lebih 1.100 member. Di dalamnya, terdapat ribuan foto dan video porno anak dari berbagai daerah dan negara.
Polisi menyebut tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta per bulan dari bisnis terlarang itu.
“Terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member,” kata Kompol Nandu.
Kedua tersangka kini terancam dengan pasal dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi Anak dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com