Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sewa Plaza Klaten, Mantan Kabid DPKUKM Ditahan

Mitrapost.comKasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten telah merugikan negara hingga sebesar Rp10,2 miliar.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto dalam kasus ini.

Ia diduga berperan aktif dalam menunjuk PT MMS menjadi pengelola. Ia menjalin kerja sama dengan Kepala DPKUKM Klaten yang saat itu dijabat BS, yang saat ini sudah meninggal dunia.

“Tersangka DS diketahui sejak awal memfasilitasi pimpinan PT MMS dan turut berperan dalam proses komunikasi dengan pejabat Pemkab Klaten,” jelas Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan dilansir dari Kompas.

“Kami telah menahan tersangka DS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa aset Plaza Klaten periode 2019 hingga 2023,” lanjutnya.

Sebelumnya, pengelolaan Plaza Klaten yang merupakan aset milik Pemkab Klaten diserahkan pada pihak swasta selama 25 tahun. Namun setelah kontrak berakhir di 2018, pengeloaan kembali di tangan Pemkab Klaten.

“Seharusnya, pengelolaan dilakukan melalui mekanisme perjanjian sewa dan pemilihan rekanan secara terbuka melalui lelang. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dilakukan secara langsung dengan menunjuk PT MMS tanpa proses lelang,” jelasnya.

Karena pengelolaan yang tidak sesuai, penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten yang seharus mencapai Rp14,2 miliar pada 2019-2022, hanya terealisasi Rp3,9 miliar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati