Mitrapost.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) 8 hingga 15 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hudat), Aan Suhanan menyebut, kenaikan tarif itu dilakukan merespon tuntutan pengemudi ojol beberapa waktu lalu.
“Jadi setelah adanya penyampaian pendapat pada tangal 20 Mei 2025, kami dari Kementerian Perhubungan melakukan beberapa pertemuan, baik itu dengan aplikator dari 4 aplikator yang kami temui, kemudian dari mitra-mitra aplikator, dan tentu dari teman-teman yang menyampaikan unjuk rasa,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Kenaikan tarif akan diterapkan berbeda-beda di setiap zona, namun masih dalam rentang 8 hingga 15 persen. Dengan sasaran kenaikan tarif ini adalah ojol roda dua.
“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan,” paparnya.
Pihak Kemenhub saat ini masih harus melakukan koordinasi dengan aplikator. Sehingga waktu pelaksanaan kenaikan tarif tersebut belum dibeberkan.
“Ini proses masih kami teruskan. besok kami akan memanggil [aplikator], tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai jika kenaikan tarif ini percuma jika tak ada revisi potongan tarif yang dibebankan aplikator kepada pengemudi ojol.
Ia menilai jika pemerintah perlu mengurangi potongan platform yang dibebankan pada pengemudi ojol. Sebab saat ini potongan yang dibebankan tidak mengikuti aturan maksimal yang ditetapkan pemerintah sebesar 20%.
“SPAI menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak akan berdampak pada pendapatan pengemudi bila potongan platform tidak diturunkan,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com