Pabrik Rumahan Vape Ilegal di Medan Digeledah, Ditemukan Narkotika Golongan I

Mitrapost.com – Sebuah pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal di Medan, Sumatera Utara (Sumut) digeledah. Ditemukan pula produk-produk yang dihasilkan tersebut mengandung narkotika golongan I, seperti epilon, serta NTF jenis PFBP dan PV8.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan bahwa pabrik tersebut memproduksi ribuan pod vape yang kemudian diedarkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan sekitarnya dengan nilai edar bisa mencapai Rp300 miliar.

“Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge (vape) yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar,” kata Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (30/6/2025), dikutip CNN Indonesia.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa vape ilegal tersebut dibuat di sebuah apartemen di kawasan Kesawan, Medan Barat yang memiliki tiga gudang.

Salah satu gudang digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umu, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu. Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi 300 cartride, sementara satu paket cartridge dijual seharga Rp5 juta.

“Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar. Total sudah 3.000 cartridge mereka hasilkan,” jelasnya.

Pelaku sudah melakukan aksi ini selama dua bulan dan enam kali distribusi dilakukan. Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu, serta CCTV yang merekam aksi para pelaku. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati