Mitrapost.com – Pasangan suami istri (pasutri), MR (28) dan ND (30) di Boyolali kedapatan menjual obat-obatan terlarang. Saat penangkapan, polisi menemukan ribuan butir pil koplo yang siap dijual di beberapa wilayah.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan bahwa petugas mengamankan pasutri tersebut di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Banaran, Boyolali pada Senin (30/6/2025).
“Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan dan Psikotropika di wilayah hukum Polres Boyolali. Adapun untuk pelaku inisial MR dan ND. Ini merupakan pasangan suami istri,” ujarnya, Senin (30/6/2025), dikutip Detik.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4.990 butir pil koplo berlogo ‘Y’ yang diduga mengandung trihexyphenidyl, 9 butir obat psikotropika, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp1,4 juta dan Rp 3,2 juta yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi tersebut selama satu tahun terakhir karena faktor ekonomi. Mereka mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut di beberapa wilayah, seperti Salatiga, Klaten, dan Boyolali.
“Ini merupakan keprihatinan kita bersama untuk pasangan ini mengedarkan tentunya dengan kesengajaan dan barang bukti yang diamankan cukup banyak, karena ini diedarkan di wilayah Salatiga, Klaten dan Boyolali,” imbuh dia.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 KUHP, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com