Pati, Mitrapost.com – Uji coba pelayanan Administrasi Kependudukan (adminduk) di tingkat desa baru menyasar Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksanaan Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Didik Rusdiartono. Ia mengungkapkan bahwa uji coba tersebut dilakukan sebagai langkah awal memudahkan masyarakat mengakses pelayanan adminduk di tingkat desa dengan mudah.
“Jadi semua warga masyarakat nanti tidak harus datang ke kantor kecamatan maupun Capil Kabupaten Pati, hanya cukup datang di kantor desa setempat,” ujar Didik.
Ia menyebut bahwa Kecamatan Pati terdapat 24 desa dan 5 kelurahan yang sudah memulai pelayanan adminduk tingkat desa. Adapun layanan yang diujicobakan meliputi layanan pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian hingga surat pindah Kartu Keluarga tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Pati.
“Pelayanan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian termasuk surat pindah KK juga bisa dilayani di tingkat desa,” jelasnya.
Terkait kendala yang dihadapi operator adminduk di tingkat desa, dia mengungkapkan ada pada jaringan internet yang masih lambat.
Kendati demikian, dia meminta kepada desa maupun kelurahan di Kecamatan Pati untuk meningkatkan jaringan internet. Upaya itu dilakukan untuk mempercepat pelayanan adminduk di tingkat desa.
“Selama ini kami mendapat laporan dari beberapa operator di tingkat desa dan kelurahan ya kendalanya jaringan,” ujarnya.
“Kami memang memerintahkan beberapa desa dan kelurahan yang kami cek untuk kapasitas internetnya kadang tidak memenuhi, karena dipakai banyak orang sehingga tidak cukup dan ini saya perintahkan untuk dinaikkan kapasitasnya,” tandasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com