Mitrapost.com – Terungkap seorang artis sinetron MR melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya berinisial IMT.
Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban dan video syur sesama jenis mereka jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak polisi. Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyebut jika kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp20 juta.
“Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau cash,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Artis MR mengenal korban dari media sosial (medsos) dua bulan sebelum pemerasan dilakukan.
“Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video (syur) tersebut,” jelasnya.
Pelaku dan korban juga diketahui beberapa kali melakukan hubungan intim. Keduanya menjalin hubungan asmara selama dua bulan.
Namun pelaku sempat merasa cemburu kepada korban karena diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Sehingga pelaku memeras korban dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
Kini, MR telah diamankan. Ia ditangkap oleh aparat Polsek Cempaka Putih pada Rabu, (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com