Dua Pria Curi 17 Motor dengan Modus Mengaku Anggota Polri

Mitrapost.com – Dua pria mengaku polisi melakukan aksi penipuan dengan modus menilang korban, kemudian menjual kembali motor dengan harga murah. Pelaku inisial A dan IR tersebut berhasil diamankan oleh pihak berwajib setelah mencuri total 17 motor.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa salah satu korban dihadang oleh pelaku yang berpura-pura sebagai anggota Polri di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pelaku kemudian mengintimidasi korban dengan alasan dokumen kendaraan tidak lengkap.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang seolah-olah hendak melakukan penegakan hukum menyita sepeda motor milik korban, dengan alasan menjual sepeda motor tersebut tidak ada dokumen yang lengkap,” ujarnya, Jumat (4/7/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan pelaku meyakinkan korban untuk mengambil motor di polsek terdekat, padahal kendaraan tersebut dibawa kabur oleh pelaku untuk dijual kembali.

“Jadi modusnya itu bahwa ini motor bermasalah. Jadi seakan-akan korban itu percaya bahwa pelaku mengaku oknum polisi, padahal bukan, di situ langsung diambil motornya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, motor yang dicuri dari korban lebih dulu dicat sebelum dijual kepada pihak penadah. Motor-motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp3 jutaan hingga Rp6 juta.

“Sisanya 15 motor itu sudah berpindah. Sudah dijual ke beberapa tempat. Jadi pelaku ini sudah sering melakukan aktivitas dengan mengaku sebagai anggota Polri,” tuturnya.

Uang tersebut kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi maupun untuk membeli narkotika. Salah satu pelaku, A diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah dipenjara selama 4 tahun.

“Jadi bisa untuk kebutuhan ekonomi maupun kegiatan narkoba tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati