Mitrapost.com – Kasus penganiayaan kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan, Jawa Timur menjadi viral.
Dimana pelaku bernama Zainal Arifin alias Arif mencekik kurir bernama Irwan Siskiyanto (27) lantaran paket yang diantarkan tak sesuai dengan pesanan.
Kurir sudah coba jelaskan
Awalnya pelaku meminta kurir mengembalikan uang COD yang diberikan istrinya lantaran barang yang dipesan tidak sesuai.
Namun cara yang digunakan pelaku adalah kekerasan. Dimana ia langsung menarik sang kurir sambil meminta uang dikembalikan.
Sang kurir sudah mencoba menjelaskan bahwa ia hanya bertugas mengantarkan barang. Namun penjelasannya tak dihiraukan.
Pelaku Berstatus ASN
Belakangan diketahui pekerjaan pelaku ternyata merupakan seorang pegawai apratur sipil negara (ASN) Pemkab Sampang. Ia merupakan warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan usai korban melapor ke polisi. Akibat kasus ini, posisi pelaku sebagai ASN pun terancam.
“Untuk kasus penganiayaan kurir, kami sudah mengamankan pelaku atas nama ZA (46) Keluarahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan. Pekerjaannya ASN di Kabupaten Sampang,” jelasnya dilansir dari Detik.
Ia terancam pasal pencurian dengan diikuti kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ujarnya.
Polisi dalami keterlibatan istri
Pihak polisi juga mendalami keterlibatan istri pelaku dan ada kemungkinan tersangka baru ditetapkan.
“Bisa juga, bisa ada. Ini masih dilakukan pendalaman dari korban dan saksi yang lain. Apakah ada keterlibatan istrinya (tersangka) akan kami dalami videonya,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com