Eks Kepala Sekolah di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Hingga Rp323 juta

Mitrapost.com – Eks Kepala SMK Negeri 1 Larantuka di Kabupaten Flores Timur, NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite sekolah Tahun Anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma menyebutkan bahwa tersangka berinisial LYTF itu disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp323 juta.

“Kejaksaan Negeri Flores Timur secara resmi menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022,” katanya, Kamis (3/7/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927,” lanjutnya.

LYTF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025. Usai ditetapkan sebagai tersangka, LYTF langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, status bendahara BOS SMK Negeri 1 Larantuka inisial DTR masih sebagai saksi. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba.

“DTR masih sebagai saksi. Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati