Mitrapost.com – Ratusan ribu orang penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi merupakan pemain judi online (judol).
Hal itu terungkap dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024. Dimana data tersebut menunjukkan ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang merupakan penerima bansos. Kemudian sebanyak 9,7 juta NIK terindikasi bermain judol.
Dari data tersebut yang merupakan penerima bansos dan pemain judol ada 571.410 NIK.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” ujar Ketua Tim Humas PPATK M Natsir dilansir dari Kompas.
Jumlah deposit judol bahkan bernilai fantastis, yaitu nyaris mencapai Rp1 triliun atau senilai Rp957 miliar.
“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp957 miliar,” ujarnya.
Bahkan jumlah transaksi judol kemungkinan masih lebih banyak jika ditelusuri lebih dalam.
“Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” jelasnya.
Kondisi tersebut menurutnya sudah masuk dalam penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.
Temuan ini pun akan menjadi bahan evaluasi dalam penyaluran bansos ke depannya agar lebih tepat sasaran.
“Ini bagian langkah pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan presiden dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Masyarakat pun bisa berpartisipasi mengoreksi penyalahgunaan bansos dengan melaporkan melalui jalur formal, melalui aplikasi, atau call center. Pihak Kemensos nantinya akan mengecek ke lapangan.
Nantinya, pendamping juga bakal ikut bertanggung jawab jika ada penyalahgunaan bansos dan menjadi bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya.
Gus Ipul juga akan menerima laporan dari PPATK terkait rekening penerima bansos yang memiliki saldo di rekening lebih dari Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu. Kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com